Panin Keluarga
Merupakan salah satu paket program Panin Maxilinked, gabungan antara asuransi dan investasi yang dirancang untuk dapat membantu perencanaan keuangan sekaligus perlindungan seluruh anggota keluarga dari risiko yang tidak pasti.
Setiap anggota keluarga sangatlah berharga, dan setiap individu perlu mendapat perlindungan dari resiko terburuk. Panin Keluarga memberi perlindungan dengan pertanggungan meliputi 5 anggota keluarga, yaitu kedua orang tua dan maksimal tiga orang anak dalam satu polis.
MANFAAT
PANIN KELUARGA :
Panin
Maxilinked
Manfaat Meninggal
*
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka akan
dibayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi.
Manfaat Tambahan Bebas
Premi (Waiver of Premium)
*
Jika Tertanggung didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis dalam masa
pertanggungan (sampai usia 65 tahun) maka dibebaskan dari pembayaran
premi PANIN Maxilinked jatuh tempo berikutnya sampai akhir pertanggungan Waiver
of Premium.
Manfaat Tambahan
Penyakit Kritis (Smart Crisis Cover)
*
Jika Tertanggung didiagnosa dan dinyatakan menderita salah satu atau beberapa
penyakit kritis serta sudah melewati Masa Bertahan (Survival Period) dan masih
dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat Smart Crisis
Cover sebesar persentase dari Uang Pertanggungan Smart Crisis Cover
yang sesuai dengan klasifikasi penyakit yang diderita.
*
Jika Tertanggung meninggal dunia setelah menerima manfaat Smart Crisis Cover,
maka akandibayarkan Uang Pertanggungan PANIN Maxilinked dikurangi dengan
Uang Pertanggungan Smart Crisis Cover yang telah dibayarkan.
Manfaat Tambahan Bebas Premi atas diri Pasangan (Spouse
Waiver)
*
Jika Pasangan Tertanggung meninggal, Cacat Tetap Total atau didiagnosa
menderita salah satu penyakit kritis dalam masa pertanggungan (sampai usia 65
tahun), maka dibebaskan dari pembayaran premi PANIN Maxilinked jatuh
tempo berikutnya sampai akhir pertanggungan Spouse Waiver.
Manfaat Tambahan Perlindungan atas diri Pasangan (Spouse Life
Cover)
*
Jika Pasangan Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka akandibayarkan
Uang Pertanggungan Spouse Life Cover.
Manfaat Tambahan
Perlindungan atas diri Anak (Juvenile Life Cover)
*
Jika Anak dari Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka akandibayarkan
Uang Pertanggungan Juvenile Life Cover.
KETERANGAN
LAIN TENTANG POLIS :
* Jangka waktu
setoran hanya 10 tahun
* Manfaat
meninggal sudah termasuk Nilai Investasi
* Apabila
terjadi penarikan atau penebusan Polis sebelum Polis berusia 3 (tiga) tahun
sejak tanggal berlakunya Polis, dimana Nilai Investasi PANIN Maxilinked yang
didapat lebih besar dari Total Premi yang telah dibayarkan maka atas kelebihan
tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan perhitungan pajak yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar